MOTOR Plus-online.com - Simak aturan perjalanan darat terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), ternyata orang ini dikecualikan dari persyaratan.
Kabar penting buat bikers, apalagi yang sudah berencana melakukan perjalanan darat.
Libur Nataru mulai sebentar lagi, ada syarat perjalanan darat yang harus dipenuhi.
Aturan dan syarat perjalanan darat diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021.
Isinya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Surat tersebut sudah termasuk mengenaik syarat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi.
Baca Juga: Ini Syarat Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tunggu Apalagi Cepetan Urus
Baca Juga: Aturan Pengganti PPKM Level 3 Dirilis, 2 Syarat Ini Wajib Buat Pelaku Perjalanan