MOTOR Plus-online.com - Pemilik usaha seperti bengkel motor siap-siap, enggak gunakan aplikasi PeduliLindungi bisa kena sanksi pidana.
Pemerintah terus menggenjot penggunaan aplikasi PedduliLindungi di tempat usaha, seperti di bengkel motor.
Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mencatat pengunjung yang datang ke bengkel motor.
Untuk mempertegas penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pemerintah akan memberikan sanksi pidana untuk pihak yang tidak menerapkannya.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).
Tito mengatakan, dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.
Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.
Baca Juga: Ramai Kasus Oli Palsu, Bikers Harus Tahu Nih Jenis-jenis Oli Yang Beredar Di Bengkel Motor
Baca Juga: Bengkel Motor Di Muara Angke Ketiban Rezeki Gara-gara Banjir Rob