MOTOR Plus-online.com - Tunggu apa lagi tinggal hitungan hari, pemerintah provinsi DKI Jakarta lagi ada pemutihan dan diskon pajak kendaraan nih.Bikers di DKI Jakarta yang masih menunggak atau belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) buruan datang ke Samsat terdekat.
Gak perlu was-was perpanjang STNK yang nunggak setahun atau beberapa tahun sebelumnya.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pemutihan dan diskon bagi bikers yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Pemutihan pajak ini berarti bagi yang menunggak PKB, gak perlu pusing mesti bayar dendanya,
Bikers cukup perlu membayar pokok pajaknya saja.Hal itu seperti dijelaskan Wahyu Dianari selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB soal program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor itu merupakan insentif fiskal tahun 2021."Dengan diluncurkannya Pergub 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Insentif akhir Tahun," kata Wahyu Dianari, dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Enak Bener Pajak Kendaraan Mati Lama Hanya Bayar Setahun Cepat Bayar Cuma Berlaku Desember Ini Loh
Ada kebijakan penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen.
Itupun dengan syarat bikers melakukan pembayaran pembayaran akhir tahun 2021 di atau bulan Desember ini."Pemberian keringanan pokok PKB sebesar 5% untuk tahun pajak 2021 sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) 104/2021 yaitu 14-31 Des 2021 serta penghapusan sanksi administrasinya," jelas Wahyu Dianari.
Tuh, bikers tungggu apa lagi, periode keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai tanggal 31 Desember 2021.
"Sedangkan untuk BBN penyerahan kedua tetap diberikan keringanan sebesar 50% serta penghapusan sanksi administrasi keterlambatan, sesuai dengan Pergub 60 Tahun 2021."