MOTOR Plus-online.com - Tiga oknum TNI pelaku tabrak lari sadis di Nagreg, Jawa Barat, bakal kena sanksi berat, mulai pemecatan sampai penjara.
Kasus kecelakaan pasangan sejoli Handi dan Salsabila, memang sedang ramai jadi perbincangan masyarakat.
Lantaran keduanya bukan ditolong si penabrak, melainkan dibuang dan dibiarkan meninggal di sungai.
Setelah beberapa lama, akhirnya pelaku penabrak dan pembuang jasad kedua korban itu terungkap.
Pelaku ternyata berjumlah tiga orang yang semuanya adalah prajurit TNI AD.
Melihat hal tersebut, ketiga pelaku akan mendapatkan sejumlah hukuman.
Mulai dari sanksi pemecatan dari TNI sampai juga hukuman penjara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulis dilansir Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sadis di Nagreg, Langsung Dipecat Jenderal Andika