MOTOR Plus-online.com - Simak, begini cara mengurus asuransi untuk sepeda motor yang dibeli secara kredit, lalu hilang digondol maling.
Fenny Aridaningsih, selaku Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara menjelaskan, bahwa pemilik motor harus mengurus sejumlah proses pelaporan pencurian yang dialami korban.
Pertama, wajib memberitahukan kehilangan motor pada pihak leasing atau pembiayaan.
Langkah ini dilakukan agar klaim asuransi dapat lebih mudah.
Laporan dilengkapi dengan lampiran salinan KTP, SIM, dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi total lost only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” kata Fenny.
Kedua, pemilik motor harus membawa surat pengantar yang menyatakan kehilangan kendaraan akibat pencurian yang diterbitkan pihak leasing kepada kepolisian.
Sertakan juga kunci motor tersebut selama proses ini.
Baca Juga: Viral, Video Motor Hilang Misterius Saat Terobos Jalan Yang Tergenang Air
Baca Juga: Saat Kredit Motor Jangan Asal Tanda Tangan, Begini Dampaknya Kalau Motor Hilang Dicuri