MOTOR Plus-online.com - Pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat merupakan anggota TNI, oknum yang satu ini masuk penjara paling canggih.
Kasus korban tabrak lari Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) akhirnya menemui titik terang.
Anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A dan Koptu DA, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tiga oknum anggota TNI tersebut dipenjara di lokasi yang berbeda.
Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
Hal itu disampaikan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan," ujarnya.
"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, dan satu lagi DA ada di Cijantung," lanjut Jemderal Andika Perkasa.
Baca Juga: Tegas, Mantan Panglima TNI Gak Mau Ajang MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika Kenapa-kenapa