MOTOR Plus-Online.com - Waspada, polisi gak segan-segan menilang pelanggar jenis ini selama libur tahun baru.
Selama libur tahun baru, polisi diberbagai daerah menerapkan ganjil genap kendaraaan.
Korlantas Polri pun memastikan adanya sanksi tilang berupa denda progresif terhadap pelanggar.
Hal ini dibenarkan Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto.
Menurutnya kebijakan tersebut berlaku mulai 31 Desember hingga 2 Januari mendatang.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurai mobilitas masyarakat selama libur tahub baru.
"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai dengan 2 Januari 2022, dan dilanjutkan dari 3-8 Januari 2022 untuk Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD)," kata Dodi dikutip dari Kompas.com.
Dalam mengetatkan aturannya, kepolisian siap memantau pengendara lewat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Libur Tahun Baru, 3 Lokasi Wisata di Jakarta Berlaku Ganjil Genap Kendaraan
Selain pelanggar ganjil genap, sanksi tilang juga berlaku buat pelanggar aturan lalu lintas lainnya.