MOTOR Plus-Online.com - Sah, tanda tanda tangan Presiden Joko Widodo buat Premium batal dihapus.
Padahal sebelumnya, pemerintah telah berencana menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite pada tahun 2022 ini.
Alasan didasari adanya rencana pemerintah mendistribusikan bbm dengan oktan atau RON mininal 91.
Adapun Pertalite dan Premium merupakan BBM dengan RON dibawah 91.
Namun kabar terbaru Jokowi telah menadatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.
Dari salinan Perpres Nomor 117 terdapat poin penegasan kalau BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Ini terlihat pada asal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan.
Sebelum diubah tertulis, pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Aturan Tentang Penyaluran Dan Ketentuan Harga BBM Premium Dan Pertalite
Namun, setelah direvisi berbunyi pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.