MOTOR Plus-Online.com - Beredar informasi di media sosial bahwa ada bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Adapun bantuan itu diberikan untuk pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Menurut informasi yang tersebut, bantuan diberikan sebagai bentuk kompensasi di rumah saja.
Berikut narasi yang berada dalam akun Facebook ini.
Maaf izin tag bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 20 Desember sebesar Rp. 1.200.000 untuk biaya # bantuan Dirumah saja.
Silakan cek melalui link berikut : https://bit.ly/3BsplZO
Stayhome jangan lupa pakai masker & jaga jarak
Nah jika brother kilik web tersebut maka akan keluar sebuah situs yang meminta data diri.
Baca Juga: Tanpa Dipotong Biaya Apapun Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah Cair 4 Bulan Nonstop
Lalu apakah bantuan ini benar?