MOTOR Plus-online.com - Nah lo, DKI Jakarta terapkan PPKM level 2 lagi, pemotor harus catat aturan lengkapnya.
Masuk tahun 2022, pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM kembali diperpanjang pemerintah dari tanggal 4 sampai 17 Januari 2022.
Yang bikin kaget, Jakarta kini menerpakan aturan PPKM level 2.
Padahal sebelumnya Jakarta masuk kategori PPKM level 1.
Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan Senin (3/1/2021).
Tito mengatakan, keputusan tersebut ditindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Terbaru Setelah PPKM Diperpanjang Sampai Tahun Depan
Baca Juga: Bikers Pengen Motoran Jauh Wajib Penuhi Syarat Ini Meski PPKM Level 3 Dibatalkan