MOTOR Plus-online.com - Simak bagaimana hukumnya membeli motor bodong tanpa surat-surat dalam pandangan Islam? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Terkait hukum membeli motor bodong, Buya Yahya memberikan penjelasannya.
"Asalkan dia bukan pencuri maka anda tidak perlu menduga itu barang curian, karena menduga jelek tidak boleh," kata Buya Yahya.
"Maka membeli motor bodong maksudnya nggak pake surat adalah sah, cuman di dalam pemakaiannya terbatas karena di situ ada aturan polisi," sambungnya.
Sementara itu, Buya Yahya menegaskan jika jual beli semacam itu tetap dianggap sah.
"Ya paling untuk ngangkat gerobak di kampung atau di sawah, dan jual beli semacam itu sah, karena barangnya bukan barang curian," ungkap Buya Yahya.
Sementara itu, Buya Yahya menegaskan bahwa barang yang tidak diperbolehkan untuk dibeli ialah barang curian.
"Itu bukan miliknya, kemudian anda menolong dalam kejahatan, seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Gunakan HP Ketik Pelat Nomor Akan Ketahuan
Baca Juga: Video Penggerebakan Gudang Ratusan Motor Bodong di Pati Jawa Tengah