MOTOR Plus-online.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memasang cip pada pelat nomor motor dan mobil, ini alasannya.
Semakin canggih nih, saat ini Korlantas Polri masih menyiapkan aturan dan berbagai hal lain untuk mendukung pemasangan cip di pelat nomor kendaraan bermotor.
Hal tersebut seperti dikatakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Dia mengatakan, saat ini masih dalam tahap persiapan, kemudian sosialisasi barulah terakhir penerapan.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," kata Yusri dikutip dari Kompas.com.
Yusri Yunus mengatakan, dasar dari penerapan aturan itu mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.
Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Yusri Yunus.
Baca Juga: Geger Biaya Bikin SIM C Online Sampai Rp 400 Ribu, Begini Kata Korlantas Polri