MOTOR Plus-Online.com - SIM dan KTP ternyata alamatnya berbeda, kira-kira bakal jadi masalah saat kena tilang gak ya?
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah syarat wajib yang harus dimiliki jika ingin berkendara di jalan.
Di dalam SIM baik SIM A, B, dan C, terdapat identitas nama pemilik sama seperti KTP.
Namun gimana jadinya jika kolom alamat di SIM dan KTP ternyata berbeda karena ada kesalahan?
Kira-kira akan jadi masalah jika terkena tilang polisi gak ya?
"Mungkin pada waktu pengetikannya saja ada kesalahan sedikit, jadi enggak ada masalah," ungkap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo ke GridOto.com, Kamis (6/1/2022).
"Kecuali kalau beda nama pemilik SIM-nya, contoh jika di foto dan KTP namanya Agus sementara di SIM jadi Ruly itu jelas bahaya," sambungnya.
Djati menambahkan, untuk mengubah alamat pada SIM, pemilik bisa merubahnya saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku.
Baca Juga: Mau Lolos dalam Pengurusan SIM Ingat Jangan Sembarang Mengenakan Warna dan Model Pakaian Tertentu
Bisa juga segera langsung menggantinya tanpa musti menunggu waktu perpanjangan masa berlaku SIM.