MOTOR Plus-online.com - Enak banget balik nama kendaraan gak perlu pusing sama duit, BBNKB II dibebaskan sampai tanggal segini bro!
Pas buat bikers, terutama yang mau balik nama kendaraan setelah beli motor bekas.
Lagi ada keringanan pajak kendaraan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari pembebasan BBNKB II ini, yuk disimak sampai habis.
Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut dilatarbelakangi dengan kondisi perekonomian Bali belum menunjukkan pemulihan yang signifikan sampai Desember 2021.
Pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2021 turun sampai 2,91 persen, dan diperkirakan naik sebesar 1,1 - 2,12 persen pada triwulan IV 2021.
Baca Juga: Gampang, Ini Langkah-langkah Proses Balik Nama Motor Bekas yang Gak Ada STNK
Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan