MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor kendaraan bermotor akan berubah warna di tahun 2022 ini, polisi jelaskan alasannya.
Mungkin brother sudah ada yang tahu, kalau pihak Korlantas Polri berencana mengubah warna TNKB alias pelat nomor motor dan mobil saat ini.
Ternyata penggantian warna pelat nomor itu berhubungan dengan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lho.
Saat terekam kamera tilang elektronik, pemilik pelat nomor akan mendapatkan kiriman surat tilang beserta bukti gambar saat melakukan pelanggaran.
Tetapi dari foto-foto yang terekam ETLE, kerap terjadi kesalahan karena kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas bukan motor atau mobil sebenarnya.
Nah kejadian salah tilang itu bisa dikurangi dengan penggunaan pelat nomor berwarna baru.
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.
Sebab, teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) pada sistem ETLE masih memiliki kekurangan.
Baca Juga: Mulai Pertengahan Tahun Pelat Nomor Kendaraan Bakal Berubah Warna, Berapa Biayanya?