MOTOR Plus-Online.com - Di tahun 2022 kepengen perpanjang SIM dan bikin SIM baru ternyata murah biayanya, buruan urus bro!
Coba cek Surat Izin Mengemudi (SIM) milik kalian, jika sudah ingin habis masa berlakunya segera perpanjang bro.
Kelupaan memperpanjang masa berlaku SIM malah harus membuat SIM baru lagi.
Kalau brother perpanjang masa berlaku SIM lewat dari sehari saja, wajib bikin SIM baru.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.
Beberapa persyaratan tersebut seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.
Nah banyak yang bertanya, berapa biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru di tahun 2022?
Baca Juga: Wuih Perpanjang SIM Online Gampang Banget, Siapkan HP dan Berkas Ini Simak Caranya
Eits jangan khawatir brother, ternyatatidak ada kenaikan biaya bikin SIM baru dan perpanjang SIM.
Hal tersebut disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi.
"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," ungkapnya dikutip dari GridOto.com.
Sebagai tambahan informasi,membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.
Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;
- SIM A Rp 120.000
- SIM B I Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C I Rp 100.000
- SIM C II Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D I Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C I Rp 75.000
- SIM C II Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D I Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
- Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
- Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
- Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
- Ujian SIM teori.
- Ujian SIM praktik
Tunggu apalagi, jangan lupa diurus ya!