Find Us On Social Media :

Asyik Relaksasi Pajak Kendaraan Diadakan Lagi, Nih Rincian dan Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Jumat, 7 Januari 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Relaksasi pajak kendaraan diberlakukan lagi. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Hore! Relaksasi pajak kendaraan kembali diadakan, simak rincian dan masa berlakunya jangan sampai kelewat.

 

Yup, program relaksasi pajak kendaraan pastinya ditunggu banyak orang, termasuk bikers nih

Pas banget, lagi ada program relaksasi atau keringanan pajak kendaraan yang sudah dimulai sejak 5 Januari 2022.

Daripada penasaran soal keringanan pajak kendaran ini, yuk dibaca sampai habis.

Program tersebut kembali diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Adapun program itu sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.

Relaksasi pajak berupa pembebasan BBNKB II tersebut diumumkan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Beberapa alasan pihaknya kembali memberlakukan hal tersebut melihat kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan.

Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan

Baca Juga: Enaknya Para Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Lanjut Sampai Tanggal Segini