MOTOR Plus-online.com - Pemutihan masih berlaku 3 bulan lagi, nunggak pajak kendaraan 5 tahun cuma bayar segini.
Info menarik untuk para pemlik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak.
Jangan sampai motor sulit dipakai beraktivitas gara-gara pajak kendaraan yang sudah mati atau lewat masa berlakunya.
Soalnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung dan masih ada waktu tiga bulan ke depan.
Dikutip dari SerambiNews.com, program pemutihan pajak kendaraan ini dilangsungkan oleh pemerinta Aceh.
Bagi masyarakat Aceh yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan, segera manfaatkan program pemutihan yang digelar oleh Pemerintah Aceh ini.
Langkah ini diambil Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum begitu baik di akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022 imbas dari pandemi Covid-19.
“Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari SE MSi, mengutip Serambinews.com, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan
Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.