Find Us On Social Media :

Masyarakat Difabel yang Mau Bikin SIM D Catat Nih Syarat dan Biayanya

By Fadhliansyah, Sabtu, 8 Januari 2022 | 20:35 WIB
Masyarakat Difabel yang Mau Bikin SIM D Catat Nih, Ini Dia Syarat dan Biayanya (YouTube/Gridmotor)


MOTOR Plus-online.com - Masyarakat difabel yang mau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) D catat nih, ini dia syarat dan biayanya.

Bagi yang belum tahu, masyarakat yang punya keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas harus memiliki SIM khusus kalau ingin mengendarai kendaraan bermotor.

Untuk masyarakat difabel ada dua SIM khusus yang bisa dimiliki, yaitu SIM D dan D I.

SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai motor, sementara D I untuk pengemudi mobil.

Sebenarnya SIM D dan D I bukan hal yang baru, saat ini penyandang disabilitas juga sudah punya komunitas motor sendiri lho.

Salah satunya adalah komunitas DMC (Disabled Motorcycle Community), yang sudah terbentuk sejak tahun 2009 lalu.

Yamaha Mio J milik ketua DMC yang dimodifikasi menjadi roda 3 (Aziz Atthoriq)

Untuk kendaraan yang akan dipakai sehari-hari oleh pemilik SIM D dan D I, harus sudah dimodifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Misalnya, untuk sepeda motor yang akan dikendarai pemilik SIM D sudah diberi roda tambahan, serta pemindahan fungsi kendaraan yang semula dikendalikan oleh kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022 Ternyata Murah, Segera Urus Yuk!

Membahas mengenai syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SIM D maupun D I, hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 1993. Tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut detail syaratnya.

- Permohonan tertulis

- Bisa membaca dan menulis

- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara

- Batas usia minimal 17 tahun

- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

- Sehat jasmani dan rohani

- Lulus ujian teori dan praktik

Adapun untuk biaya pembuatannya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D maupun D I dipatok Rp 50.000.

Lalu untuk perpanjangan masa berlakunya dibutuhkan biaya Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat Syarat dan Biaya Bikin SIM D Bagi Difabel"