Find Us On Social Media :

Dimanja Penunggak Pajak Kendaraan Boleh Bayar Mundur di 2022 Gratis Denda Meski Sudah Jatuh Tempo

By Aong, Minggu, 9 Januari 2022 | 13:36 WIB
Penunggak pajak dimanja. Pemutihan pajak kendaraan atau relaksasi berlaku di beberapa wilayah provinsi (Fadhli/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Enak bener para penunggak pajak kendaraan boleh bayar mundur tidak dikenai denda.

Dimanja penunggak pajak kendaraan boleh bayar mundur di 2022 gratis denda meski sudah jatuh tempo telat bayar.

Pada tahun-tahun sebelumnya wajib pajak kendaraan motor atau mobil banyak yang menunggak alias belum bayar.

Nah mereka yang menunggak bayar pajak sebelum 2022 ini dipersilakan bayar pajak sekarang alias dimanja.

Pemerintah memanjakan para penunggak kendaraan pajak karena mengingat masa pandemi yang berlangsung belum tuntas.

Usaha dan penghasilan wajib pajak kendaraan banyak yang terdampak sehingga tidak bisa bayar. 

Para penunggak pajak kendaraan ini dimanja atau diberikan relaksasi di mulai awal 2022 ini.

Di awal 2022 ini beberapa pemerintah provinsi memberlakukan relaksasi pajak yang menunggak tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: 4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Keuntungan dan Masa Berlakunya

Baca Juga: Daerah Ini Pemutihan Pajak Masih Ada Sampai Maret 2022, Buruan Urus Bawa STNK BPKB