MOTOR Plus-online.com - Kini warna pelat nomor kendaraan pribadi masih berwarna hitam.
Pelat nomor motor atau mobil setelah bayar pajak diganti berwarna putih yang hitam dianggap nunggak? Kok bisa ya.
Wah jika begitu ketahuan dong motor atau mobil yang belum bayar pajak warna pelat nomornya masih hitam.
Bisa kejadian begitu karena mulai pertengahan tahu akan ada perubahan warna TNKB atau pelat nomor.
Mulai pertengahan tahun 2022 warna dasar pelat nomor kendaraan akan diganti dari hitam ke putih.
Jadi setelah bayar pajak motor atau mobil 5 tahunan akan diganti pelat nomornya dengan yang berwarna putih.
Seperti diterangkan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.
Kataya saat ini pihaknya menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.
Namun pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.
Baca Juga: Kalau Pelat Nomor Sudah Dipasangi Cip, Motor yang Belum Bayar Pajak Gak Boleh Parkir