MOTOR Plus-Online.com - Pasti enggak mau deh kalo duit ratusan ribu melayang begitu saja.
Nah kalo enggak mau ratusan ribu melayang harus waspada sama hal ini.
Pasalnya polisi mengincar helm pemotor tanpa ada kode ini.
Kode tersebut yakni SNI atau Standar Nasional Indonesia.
Setiap helm yang dipakai pemotor wajib mempunya kode SNI.
Adapun aturan mengenai penggunaan helm SNI saat mengendarai sepeda motor terdapat pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).
Pasal (1) UU tersebut menjelaskan,
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca Juga: Video Gasoline Rider Station Buka Cabang Di PIK Kasih Door Prize Helm Arai RX-7