MOTOR Plus-Online.com - Total biaya perpanjang SIM mengalami kenaikan di awal 2022.
SIM merupakan surat izin yang wajib dimiliki setiap pengendara.
Jika tidak memiliki SIM tapi nekat berkendara maka siap-siap kena tilang polisi.
Setiap pemilik SIM juga wajib melakukan perpanjang setiap 5 tahun sekali.
Buat yang lupa perpanjang meski hanya lewat 1 hari maka siap-siap bikin ulang SIMnya.
Tapi kira-kira berapa sih total perpanjang SIM?
Nah perlu tau biaya perpanjang SIM masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah
Berikut biaya perpanjang SIM:
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Baca Juga: Pemotor Jabodetabek Catat Jadwal SIM Keliling, Biaya Perpanjang SIM Cuma Segini