MOTOR Plus-online.com - 4 transferan uang dari pemerintah cair awal bulan ini mulai Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta
Lekas cek saldo rekening karena masih ada 4 bantuan uang yang artinya akan ditransfer 4 kali oleh pemerintah.
Bantuan uang tunai untuk masyarakat dengan besaran yang berbeda mulai Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta.
Salah satu bantuan yang akan diberikan adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Harus diingat Bansos PKH memang diberikan khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan melalui Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, bantuan PKH ini masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif yang diberikan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.
Maka pemerintah masih melanjutkan penyaluran bantuan PKH ini sampai tahun 2022.
Bansos PKH saat ini telah memasuki pencairan tahap 1 pada periode Januari 2022.
Baca Juga: Cek Uang Bantuan Rp 3,55 Juta Untuk Bikers 18 Tahun Ke Atas Dan WNI, Siapkan KTP Dan Data Diri
Cara Cek Status Daftar Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair Lagi 2022, Langsung Dikirim Ke Pemilik Rekening 4 Bank Ini
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
Baca Juga: Bisa Diambil di BRI, BNI, BTN, dan Mandiri Uang Rp 4,4 Juta dari Pemerintah Lekas Dicek
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Jadwal Pencairan Dana PKH
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I: Januari, Februari, Maret
- Tahap II: April, Mei, Juni
- Tahap III: Juli, Agustus, September
- Tahap IV: Oktober, November, Desember
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Status Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Januari 2022