MOTOR Plus-online.com - 4 Lokasi Samsat masih gelar pemutihan bebas denda pajak kendaraan, bawa KTP, STNK dan BPKB motor.
Pemotor yang pajak kendaraannya mati atau sudah enggak berlaku lekas diurus.
Karena program pemutihan bebas denda pajak kendaraan masih berlaku di 3 Samsat ini.
Jangan sampai terlewat karena program pemutihan ini punya batas waktu.
Di tahun 2022 ini masih ada 4 Samsat di 4 Provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan.
Jadi yang tahun 2021 lalu enggak sempat mengurus pajak kendaraannya saat ini harus segera dibereskan.
Jangan lupa ada 4 Samsat di 4 Provinsi ini, buat pemotor yang lokasinya sama segera diurus sebelum terlambat.
Simak 4 Provinsi yang masih menggelar program pemutihan di bawah ini.
Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan
1. Sulawesi Tenggara