MOTOR Plus-online.com - Fakta uang suap dibelikan motor untuk hadiah mengejutkan hakim Pengadilan Negeri Medan pan para pengunjung sidang.
Uang suap narkoba dipakai Kapolrestabes Medan untuk belikan motor babinsa terungkap dalam sidang terdakwa Bripka Ricarso Siahaan.
Saat sidang berlangsung, HM Rusdi penasihat hukum Bripka Ricarso, bertanya uang suap yang mengalir pejabat di Polrestabes Medan.
Nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko terseret dalam sidang kasus kepemilikan narkoba sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Terbongkar dalam sidang, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap Rp 75 juta, untuk beli motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.
Mendapat hadiah motor lantaran Peltu Eliyaser berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.
Di sidang juga dijelaskan uang suap Rp 300 juta yang katanya dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagi ke pejabat Polrestabes Medan.
"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).
Baca Juga: Wuih Segini Besaran Gaji Dan Tunjangan Polisi Tiap Bulannya, Mulai Kapolda, Kapolres Sampai Kapolsek