MOTOR Plus-Online.com - Puncak Bogor kembali memberlakukan ganjil genap kendaraan.
Aturan ini berlaku pada akhir pekan, mulai Jumat (14/1/2022) pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu (16/1/2022) pukul 24.00 WIB.
Ganjil genap Jalur Puncak menjadi kebijakan permanen usai ditekennya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa ganjil genap Jalur Puncak akan diberlakukan pada hari libur nasional.
Tercatat untuk waktu pelaksanaan mulai H-1 pukul 14.00 WIB hingga hari libur nasional tersebut pukul 24.00 WIB.
Peraturan tersebut mencantumkan Jalur Puncak yang dimaksud dalam pelaksanaan ganjil genap adalah Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Kebijakan demi menekan arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jalur Puncak Bogor dan Sentul.
Sebab tiap akhir pekan, bisa dipastikan jalur ini mengalami kemacetan akibat padatnya kendaraan.
Baca Juga: Libur Tahun Baru, 3 Lokasi Wisata di Jakarta Berlaku Ganjil Genap Kendaraan
Setidaknya 8 pos penjagaan yang jadi titik pemeriksaan ganjil genap di jalur tersebut.