Find Us On Social Media :

Beredar Pesan Berantai Di WA Akan Ada Razia Besar-besaran, Serius Nih?

By Indra Fikri, Senin, 17 Januari 2022 | 15:10 WIB
Ilustrasi tilang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.

Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.

Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.

Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.

1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.

Baca Juga: Polisi Gelar Razia Kendaraan Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika

Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.

Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda

Nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama.