MOTOR Plus-online.com - Masyarakat dan juga bikers wajib nih punya e-KTP apalagi bantuan pemerintah masih disalurkan di 2022, begini cara bikinnya.
Kartu tanda Penduduk (KTP) adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia, termasuk masyarakat dan juga bikers.
KTP wajib dipunya bagi masyarakat dan juga bikers yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
KTP berfungsi sebagai penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.
Selain itu, KTP gak sekadar jadi tanda pengenal, KTP memiliki banyak kegunaan seperti;
• Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah
• Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk sehingga mendukung program pembangunan
• Ikut pilkada serentak dan pemilihan umum (Pemilu)
Baca Juga: Bulan Januari 2022 Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair, Nih Cara Dapetinnya