MOTOR Plus-online.com - Debt collector sok jagoan langsung mundur gak berani rampas motor cuma ditanya ini.
Debt collector dinilai sering meresahkan bahkan memicu bentrokan.
Enggak jarang penarikan paksa motor atau mobil yang menunggak pembayaran malah berujung keributan.
Berkali-kali insiden perampasan motor kreditan di jalan dan bikin pemilik kendaraan ketakutan.
Bahkan kekerasan dan ancaman sering dilakukan debt collector untuk menyita kendaraan yang cicilannya bermasalah.
Walaupunpenarikan paksa kendaraan yang menunggak pembayaranbisa dilakukan kapan saja, tapi tidak dengan kekerasan.
Hal ini dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjelaskan bahwa penyitaan objek jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya bersifat alternatif.Yang artinya, perusahaan pembiayaan melalui debt collector berhak menyita kendaraan leasing tanpa melalui pengadilan jika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian di awal.
Baca Juga: Kriminolog Bongkar Kenapa Debt Collector Selalu Mengancam dan Pakai Kekerasan Saat Tagih Hutang
Tapi yang harus diketahui, tindakan penyitaan tidak bisa dilakukan semena-mena hingga memakai tindak kekerasan, apalagi sampai melibatkan pihak lain yang tidak ada keterkaitan dengan kredit tersebut.Lalu ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi debt collector jika hendak melakukan eksekusi atau penyitaan kendaraan leasing.