Find Us On Social Media :

Awas Razia STNK Telat Bayar Pajak Kendaraan 3 Tahun atau Lebih Langsung Dikandangin, Serius?

By Galih Setiadi, Jumat, 21 Januari 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi STNK. Ada razia STNK dan yang telat bayar pajak kendaraan 3 tahun atau lebih langsung dikandangin, beneran? (Otofemale.grid.id)

MOTOR Plus-online.com - Waspada razia STNK bakal digelar telat bayar pajak kendaraan 3 tahun atau lebih langsung dikandangin, simak faktanya.

Mendadak muncul kabar di dunia maya, razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Gak cuma itu, kabar itu menyebut bagi yang telat bayar pajak kendaraan 3 tahun atau lebih langsung dikandangkan.

Razia ini kabarnya akan digelar oleh tim gabungan Pemda, Dishub serta Polri.

"*Razia STNK* Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.

Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.

Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.

Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.