MOTOR Plus-online.com - Fakta terbaru kecelakaan truk tabrak belasan kendaraan di Balikpapan, Kalimantan Timur, ternyata dilarang lewat di lokasi kejadian.
Saat ini sedang ramai soal kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, yang terjadi Jumat (21/1/2022) pagi.
Kecelakaan yang melibatkan 10 motor dan 6 mobil itu pun viral di media sosial, lantaran detik-detik terjadinya kecelakaan terekam CCTV.
Pada video tersebut, terlihat sebuah truk kontainer menabrak belasan kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, di lokasi itu memang sering terjadi kecelakaan.
Laka lantas ini diduga akibat rem truk tronton blong. Truk lalu menghantam kendaraan yang sedang berhenti karena lampu merah di simpang Muara Rapak.
Beberapa kendaraan roda empat tampak rusak parah. Begitu pula sepeda motor. Bahkan ada kendaraan yang terlempar belasan meter.
Sopir angkot yang menjadi korban, Bakri, mengatakan saat itu dia berhenti di traffic light di simpang Muara Rapak menunggu lampu merah.
Baca Juga: Waspada Flyover Pesing Makan Korban Pemotor Lagi, Ancaman Denda Segini Menanti
Tiba-tiba ia mendengar suara tabrakan dari belakang. Beberapa kendaraan terseret dari jalan tanjakan. Termasuk juga angkot yang dikemudikannya.
“Beberapa kendaraan terseret dari tanjakan. Bunyinya kayak gempa gitu, tahu-tahu brak (angkot yang dikemudikan Bakti ditabrak),” ujar Bakri ditemui saat berada di RSUD Kanujuso Djatiwibowo Balikpapan.
Saat kejadian, ia mengaku tengah membawa 9 penumpang yang bekerja di kilang Pertamina. Bakri mengalami luka ringan, namun kebanyakan penumpangnya juga mengalami luka ringan.
"Ada satu penumpang yang saya bawa patah kakinya,” ujarnya.
Oleh karena itu pemerintah setempat telah membuat aturan terkait waktu larangan lewat bagi kendaraan berat.
Diketahui jalan tersebut dilarang untuk dilewati kendaraan berat pada pukul 06.00-21.00.
"Iya, beberapa waktu yang lalu, mungkin tahun lalu pernah terjadi hal yang sama (kecelakaan). Makanya kita sudah membuat aturan dengan Dinas Perhubungan setempat. Itu sudah membuat aturan dengan memasang rambu bahwa di jalan tersebut."
"Itu ada Peraturan Wali Kota Balikpapan juga, bahwa jalan tersebut untuk siang hari dilarang dilewati oleh kendaraan berat dari pukul 06.00-21.00," kata Yusuf dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (21/1/2022).
Baca Juga: Video 10 Motor dan 6 Mobil Ditabrak Truk Kontainer di Lampu Merah, Diduga Penyebabnya Karena Hal Ini
Sehingga menurut Yusuf, kecelakaan beruntun ini terjadi murni karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk.
Karena seharusnya pengemudi truk dilarang melewati jalan tersebut.
"Namun ini memang kejadian murni karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truknya, karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan, dia harusnya memutar, dia tidak boleh lewat situ," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Kaltim Sebut Kecelakaan Balikpapan Murni Kesalahan Sopir Truk: Harusnya Tak Boleh Lewat Situ