MOTOR Plus-online.com - Tegas! polisi minta masyarakat gak usah kasih jalan mobil berpelat nomor RF dan pelat hitam pakai rotator.
Himbauan ini disampaikan kepolisian untuk menghindari penyalahgunaan.
Biasanya mobil milik warga sipil juga ada yang menggunakan pelat nomor RF.
Selain itu, pemilik mobil enggak jarang memakai rotator atau strobo untuk menghindari kemacetan dan sering meminta jalan.
Mobil pelat hitam walaupun dilengkapi rotator juga enggak usah diberi jalan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengimbau jangan memberi jalan kedua mobil tersebut.
Pudji menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.
Dia juga menegaskan cuma kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.
Sedangkan untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.