Find Us On Social Media :

Tegas, Polisi Minta Masyarakat Gak Usah Kasih Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Walau Pakai Rotator

By Ahmad Ridho, Jumat, 21 Januari 2022 | 19:20 WIB
Mobil yang ditumpangi Rachel Vennya menggunakan pelat nomor RFS (foto ilustrasi) (KompasTV)

MOTOR Plus-online.com - Tegas! polisi minta masyarakat gak usah kasih jalan mobil berpelat nomor RF dan pelat hitam pakai rotator.

Himbauan ini disampaikan kepolisian untuk menghindari penyalahgunaan.

Biasanya mobil milik warga sipil juga ada yang menggunakan pelat nomor RF.

Selain itu, pemilik mobil enggak jarang memakai rotator atau strobo untuk menghindari kemacetan dan sering meminta jalan.

Mobil pelat hitam walaupun dilengkapi rotator juga enggak usah diberi jalan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengimbau jangan memberi jalan kedua mobil tersebut.

Pudji menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.

Dia juga menegaskan cuma kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Dibeli Cash dan Kredit Bisa Dibedakan dari Angka Depannya, Polisi Ungkap Faktanya 

Sedangkan untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.