MOTOR Plus-online.com - Jadwal perubahan warna pelat nomor jadi putih dan pakai chip, ternyata sebentar lagi dimulai.
Brother mungkin sudah pernah mendengar soal rencana Korlantas Polri ini, yang akan mengubah warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam jadi putih.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, penyesuaian pelat nomor tak hanya terhadap warna.
Pelat nomor juga akan dipasang cip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).
"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih, dan dipasang cip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Yusri menuturkan, pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.
Polisi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
"Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan cip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," jelas Yusri.
Baca Juga: Nah Loh Ternyata Ini Alasan Kenapa Pelat Nomor C Gak Dipakai di Indonesia
Yusri menyatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor lebih jelas.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," terang Yusri.
Perubahan tersebut termaktub dalam pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Baca Juga: Aturan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Diterapkan Tahun 2022, Ternyata Begini Manfaatnya
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Nah jadwal penggantian pelat nomor kendaraan menjadi warna putih akan dimulai Januari 2022.
Pemasangan chip pada pelat kendaraan akan dimulai tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
"Pelat dasar hitam tulisan putih nanti akan diganti dengan pelat dasar putih tulisan hitam. Pelaksanaanya secara bertahap mulai Januari 2022 ini," ujar Ramadhan.
Tujuan dari penggantian warna pelat nomor itu ialah untuk mendukung pelaksanaan efektivitas ETLE.
Sebab, pelat dengan dasar putih tulisan hitam lebih mudah terbaca kamera sehingga dianggap efektif dalam penerapan ETLE.
Selain diganti warna dasar, pelat nomor kendaraan juga akan dipasangkan chip.
Tujuan pemasangan chip ialah untuk mengetahui identitas pengendara apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penggantian Warna Dasar Pelat Nomor Menjadi Putih Akan Dimulai Bulan Ini, Begini Aturannya