MOTOR Plus-Online.com - Pelat nomor motor nantinya bakal berganti warna.
Jika saat ini warna dasar berwarna hitam, nanti bakal berganti dasar putih.
Pergantian warna dasar ini diharapak mempu memaksimalkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Gak cuma pergantuian warna saja yang bakal dilakukan polisi.
Namun pelat nomor juga bakal dipasang cip khusus atau atau Radio Frequency Identification (RFID).
Cip ini bisa berguna untuk pembayaran parkir, tol, hingga pantauan riwayat pelanggaran lalu lintas.
Lalu berapakah biaya pergantian pelat nomor tersebut?
Saat ini Polri menegaskan bahwa peralihan pelat nomor ke versi baru ini sama sekali tidak akan memungut biaya tambahan.
Baca Juga: Muncul Jadwal Perubahan Warna Pelat Nomor Jadi Putih dan Pakai Chip, Ternyata Sebentar Lagi Dimulai
Pasalnya, pemilik kendaraan sudah mengeluarkan biaya untuk pencetakan pelat nomor baru tiap 5 tahun sekali.