Find Us On Social Media :

Penunggak Pajak Kendaraan Dikasih Keringanan, Pemutihan Berlaku Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 25 Januari 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi STNK motor. Penunggak pajak kendaraan diberi keringanan, pemutihan lanjut sampai tanggal segini. (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget penunggak pajak kendaraan dapat keringanan, program pemutihan berlaku sampai tanggal segini, cepetan urus.

Pas banget buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, apalagi para penunggak pajak.

Buruan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, banyak keuntungannya.

Daripada penasaran, simak program pemutihan tersebut sampai habis.

Program pemutihan tersebut sudah dikeluarkan Pemerintah Aveh sejak Desember 2021.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun.

Keuntungan pertama, kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Kendaraan Online Gak Usah ke Samsat, Buruan Urus Begini Caranya

Baca Juga: Ketar-ketir Para Penunggak Pajak Kendaraan, Tahun Depan Pemerintah Akan Lakukan Ini