MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi ikutan pemutihan pajak kendaraan sekarang, denda pajak dihapus sampai tanggal segini bro!
Kabar gembira buat para pemilik kendaraan, apalagi yang telat bayar pajak kendaraan.
Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan, salah satunya penghapusan denda pajak.
Eits, enggak cuma penghapusan denda pajak kendaraan saja, yuk disimak sampai habis.
Program yang ditunggu-tunggu itu dicetus Pemerintah Provinsi Jambi.
Pihaknya mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan.
Adapun penghapusan denda pajak tersebut juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Kebijakan pemutihan tersebut sudah berlaku sejak 7 Januari 2022.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Dikasih Keringanan, Pemutihan Berlaku Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Asyik Relaksasi Pajak Kendaraan Diadakan Lagi, Nih Rincian dan Masa Berlakunya
Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Jambi sampai dengan 30 April 2022.
Pembebasan pokok dan denda BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan lelang.
Dengan kata lain, untuk lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, hingga perusahaan pembiayaan/leasing.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan denda pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Dicek Jangan Sampai Salah Paham
Ada beberapa dokumen yang harus dibawa selama pengurusan, yaitu:

:blur(7):quality(50)/photo/2022/01/26/pajak-kendaraan-jambi-1jpeg-20220126031512.jpeg)
Program pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan di Jambi, denda pajak dihapus. (Jambisamsat.net)
Perpanjang pajak kendaraan tahunan
- KTP Asli
- STNK Asli
- Fotokopi KTP
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian
Adapu program pembebasan itu tidak berlaku untuk:
- Pokok PKB Tahun Lalu/Tahun Lewat serta Pokok dan Denda SWDKLLJ
- Pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah bentuk serta mutas keluar provinsi
- PNBP Pengurusan: STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan Roda4.
Beberapa ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Jambi. (Jambisamsat.net)
Baca Juga: Asyik Makin Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM BCA, Ketik E-Samsat Nomor Rangka dan NIK KTP
Brother yang tinggal di wilayah Jambi bisa membayarnya lewat:
- Samsat Induk
- Samsat Keliling
- Pos Samsat Thehok
- Gerai Samsat (WTC, Transmart, dan Jamtos)
- ATM Bank Jambi
- Mobile Banking, Pos Pelayanan Samsat di Seluruh Provinsi Jambi