MOTOR Plus-online.com - Mau ganti pelat nomor baru warna putih gak usaha bayar, syaratnya gampang.
Pemilik motor harus tahu kalau kendaraannya harus ganti pelat nomor dengan yang warna putih dalam waktu dekat.
Selain rencana penggantian pelat nomor baru warna putih juga akan dipasangkan cip.
Dikutip dari Tribunnews.com, ternyata penggantian pelat nomor dengan dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya alias gratis.
Adapun syarat kendaraan yang mendapat pelat nomor putih yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui.
Selain itu, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.
"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Taslim mengatakan alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB.
Baca Juga: Ini Dia Kendaraan Yang Bakal Pakai Pelat Nomor Putih Duluan, Motor Baru Malah Belakangan
"Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti," jelasnya.