MOTOR Plus-online.com - Apakah telat bayar pajak kendaraan bisa ditilang polisi saat razia.
Pemilik motor yang enggak taat peraturan sering terjaring razia dan ditilang.
Bukan cuma enggak pakai helm atau kelengkapan motor, pajak motor juga jadi perhatian.
Jangan sampai lupa untuk membayar pajak motor setiap tahun agar aman selama perjalanan.
Pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib untuk membayar pajak setiap satu tahun sekali.
Pembayaran pajak ini juga dilakukan untuk keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Sehingga jika pemilik kendaran telat membayar pajak kendaraan, maka STNK akan mati.
Lantas apakah jika STNK mati bisa ditilang oleh Polisi?
Baca Juga: Razia STNK Sampai Sita Motor Kalau Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Kata Polisi
Masih banyak pemilik kendaraan yang berpikir kalau mengenai bayar pajak kendaraan, bukan merupakan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.