Find Us On Social Media :

Jangan Coba-coba Bikin Pelat Nomor Putih di Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan, Begini Kata Polisi

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 28 Januari 2022 | 22:10 WIB
Jangan Coba-coba Bikin Pelat Nomor Putih di Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan, Begini Kata Polisi (Dok. @polantasindonesia )


MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba bikin pelat nomor putih di tukang pelat nomor pinggir jalan, begini kata polisi.

Brother pasti sudah tahu dengan rencan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Warna dasar pelat nomor yang saat ini hitam dengan tulisan putih, akan berganti menjadi berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Terus kalau aturan tersebut sudah diterapkan dan kalau material pelat nomor putih rusak atau hilang, bolehkah menggunakan jasa tukang pelat nomor pinggir jalan?

"Mana boleh, dari dulu sampai dengan hari ini jelas tidak boleh. Cuma untuk melakukan penegakan hukum dilapangan itu memang belum kita lakukan, pertama memang dasar hukumnya agak lemah," jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat dihubungi Jum'at (27/1/2022).

"Artinya pasal apa yang harus kita kenakan, kedua jika membahas tindak pidana karena dia membuat dokumen palsu," lanjutnya.

Menurut dia, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang 'diterbitkan' di pinggir jalan itu tidak resmi.

Seperti yang diketahui memang banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi darurat misalnya TNKB hilang.

Baca Juga: Bikers Yang Masih Pakai Pelat Nomor Lama Mau Ganti Warna Pelat Jadi Putih, Ini Kata Polisi

"TNKB itu kan bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang meskipun bentuknya pelat," tegasnya.

Jadi ingat jangan asal buat di pinggir jalan kalau tidak mau bermasalah dikemudian hari.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Ini Dia Kendaraan Yang Bakal Pakai Pelat Nomor Putih Duluan, Motor Baru Malah Belakangan

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.