MOTOR Plus-online.com - Wuih, segini biaya bikin SIM baru tahun 2022 resmi dari kepolisian, ini syaratnya cepetan urus bro.
Tunggu apalagi, cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya saat ini, lihat di masa berlakunya.
Kalau sudah lewat masa berlakunya meskipun sehari saja, brother wajib bikin SIM baru lagi.
Jadi, enggak cuma yang belum memiliki SIM saja yang perlu perhatikan, yuk simak persyaratannya.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun beberapa persyaratan itu seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.
Jadi, masa berlaku SIM berdasarkan waktu penerbitan, bukan dari tanggal lahir pemiliknya lagi.
Baca Juga: Jangan Kaget Bikin dan Perpanjang SIM Ada Tes Tambahan Selain Ujian Teori, Praktek dan Kesehatan
Baca Juga: Buruan Urus, Biaya Perpanjang SIM Tahun 2022 Cuma Segini, Caranya Gampang Banget
Syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
- Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun.
- Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
- Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
- Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
- Ujian SIM teori.
- Ujian SIM praktik
Adapun biaya bikin SIM baru diatur dalam eraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Simak daftar biaya bikin SIM baru di bawah ini:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B I Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C I Rp 100.000
- SIM C II Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D I Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000