MOTOR Plus-Online.com - Kabar razia STNK hingga angkut motor perkara nunggak bayar pajak, polisi bilang begini.
Beberapa waktu lalu beredar kabar razia STNK hingga menyita kendaraan bagi yang telat bayar pajak kendaraan.
Kabar tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya diposting oleh akun Facebook Jurnalis Mewengkang Komaling lewat grup Bhayangkara Minsel hebat.
Postingan tersebut cukup mendapat banyak perhatian dari warganet.
Kabar tersebut menyebut ada razia Surat Tanda Nomor Kendaraan alias razia STNK.
Tertulis pula bagi yang telat bayar pajak kendaraan 3 tahun atau lebih langsung dikandangin atau disita, dengan biaya derek dan parkir Rp 400 ribu per hari.
Razia ini kabarnya akan digelar oleh tim gabungan Pemda, Dishub serta Polri.
"*Razia STNK* Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*.
Baca Juga: STNK Hilang Gak Perlu Pusing dan Panik, Simak Syarat, Cara, dan Biaya Pengurusannya
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.