MOTOR Plus-online.com - Wow ternyata sudah sebanyak ini kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan uji emisi.
Seperti yang brother ketahui, pelaksanaan uji emisi mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Maka dari itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya terus mengajak bengkel-bengkel motor dan mobil untuk menyediakan layanan uji emisi.
Sampai saat ini sudah 465.048 kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi, yang artinya meningkat 35 kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, sumber utama polusi udara di Jakarta adalah sektor transportasi dan industri manufaktur. Hal ini berdasarkan kajian inventarisasi emisi tahun 2020 yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Dengan pesatnya pertumbuhan penduduk di DKI Jakarta dan terus meningkatnya angka penggunaan kendaraan bermotor, maka konsumsi bahan bakar terutama dari sektor transportasi kendaraan pribadi maupun industri juga meningkat menimbulkan emisi gas buang yang semakin bertambah,” kata Asep berdasarkan keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Oleh karena itu, kata Asep, selain kendaraan bermotor, sektor industri juga merupakan sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Di tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mewajibkan pemasangan CEMS (Continuous Emission Monitoring System) di industri Jakarta yang fokus pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap dan kegiatan peleburan baja (yang menggunakan tanur).
Baca Juga: Yamaha Gelar Vaksin Booster Sekaligus Uji Emisi Gratis dan Tawarkan Program Menarik Yamaha Fazzio
“Dari seluruh spesifikasi industri tersebut, terdapat delapan perusahaan yang diwajibkan memasang CEMS dan sudah melakukan kewajibannya,” ungkapnya.