MOTOR Plus-Online.com - Buru-buru datang ke Samsat untuk bayar pajak kendaraan.
Pasalnya wilayah yang memberikan pemutihan pajak hanya tiggal sedikit.
Saat ini tercatat, hanya 2 wilayah yang memberikan pemutihan pajak kendaraan.
Padahal pemutihan pajak cukup membantu mengurai pengeluaran loh.
Nantinya pemilik kendaraan hanya biaya pokok pajak saja, tanpa membayar denda jika terjadi keterlambatan.
Berikut 2 wilayah yang masih memberikan pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB 3 Wilayah Kasih Pemutihan Pajak, Ada yang Berakhir Besok
Dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan.
Sesuai peraturan tersebut penghapusan denda pajak bermotor atau PKB akan diberikan.