MOTOR Plus-Online.com - BPKB jadi salah satu dokumen penting sebuah kendaraan.
Berberda dengan STNK, BPKB biasanya tidak dibawa-bawa alias hanya tersimpan dirumah.
Pada umumnya, BPKB hilang karena kemalingan, bencana, kebanjiran, kebakaran, atau lainnya.
Nah saat BPKB hilang, pemilik kendaraan enggak perlu beli motor baru.
BPKB hilang bisa diterbitkan kembali loh.
Nantinya emilik kendaraan perlu melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan.
Sebab, BPKB merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.
Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru.
Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Yamaha RX King Pasaran Masih Tinggi Dilelang Cuma Segini
1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.