MOTOR Plus-Online.com - Demi mempercantik motor, biasanya pada penerangan dipasangi asesoris lampu kelap-kelip.
Tapi tahukan brother, ternyata pemasangan lampu kelap kelip itu merupakan hal yang dilarang.
Hal tersebut tertuang jelas pada Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Lebih rincinya dijelaskan dalam Pasal 106.
Dijelaskan dalam ayat (1) bahwa cahaya kelap kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.
Jika brother masih nekat, maka siap-siap saja mendapatkan sanksinya.
Adapun sanksinya juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2).
Untuk motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, maka terancam denda Rp 250 ribu.
Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan Lampu LED di Motor, Langsung Dicek Jangan Asal Pasang
Selain dilarang, penggunaan lampu kelap-kelip pada motor juga dapat membayahakan bagi pengendara lain.