MOTOR Plus-online.com - Sosok Polwan cantik bernama Briptu Christy Sugiarto menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga karena video wik-wiknya viral.
Polresto Manado memasukkan Briptu Christy Sugiarto menjadi DPO karena desersi atau meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.
Briptu Christy menjadi DPO semenjak 31 Januari 2022.
Selain dinyatakan sebagai buronan, Briptu Christy juga terancam dipecat.
Kapolres Manado, Kombes Pol Juliato P Sirait sudah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu Christy melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast, dikutip dari TribunManado.
Saat ini, polisi masih mencari Briptu Christy.
Pencarian ini tidak berpengaruh atas proses pengajuan PTDH yang sudah diajukan.
Baca Juga: Kronologis Polwan Cantik Korban Pemukulan Oknum Anggota TNI, Begini Kondisinya
Baca Juga: Heboh, Video Polwan Cantik Dipukul Oknum Anggota TNI Saat Naik Motor
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.