MOTOR Plus-online.com - Gampang banget cara perpanjang atau bikin SIM baru online, biayanya cuma Rp75 ribu.
Buat yang masa berlaku SIM-nya akan habis segera diperpanjang.
Karena terlambat satu hari harus membuat SIM baru lagi.
Di masa pandemi Covid-19 ini, sekarang serba praktis dan mudah untuk memperpanjang atau membuat SIM karena bisa lewat online.
Biayanya juga masih sama yakni Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C dan Rp80 ribu untuk perpanjang SIM A.
Lalu apa saja syarat dan bagaimana proses perpanjangan atau membuat SIM baru via online?
SIM adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Perpanjang STNK atau SIM Sampai Bikin SIM Baru Sekarang Bisa Lewat HP
Berikut ini biaya, syarat, cara memperpanjang SIM A dan SIM C tahun 2022.