MOTOR Plus-online.com - Serius nih SIM habis masa berlakunya gak perlu bikin baru tapi bisa diperpanjang.
Sebelumnya aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlaku wajib bikin baru dan melakukan serangkaian tes.
Tapi ternyata SIM yang sudah habis masa berlakunya masih ada dispensasi.
Apa saja syaratnya memperpanjang SIM yang sudah mati atau lewat masa berlakunya.
Masa berlaku SIM sudah diketahui selama 5 tahun, jadi pemotor harus rajin mengecek biar enggak lewat masa berlakunya.
Tapi sekarang ada kabar gembira karena SIM yang mati ternyata masih bisa diperpanjang dan enggak perlu bikin baru.
Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 ternyata ada dispensasi perpanjangan SIM.
Pemberlakuan PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.
Baca Juga: Syaratnya Sudah 17 Tahun, Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini
Baca Juga: Ini Syarat SIM Mati Bisa Diperpanjang, Gak Semua Bakal Diproses Buruan Dicek