Find Us On Social Media :

Ingat SIM Mati Jangan Dibuang Kini Bisa Diperpanjang Siapkan KTP dan Uang Segini untuk Perpanjangan

By Aong, Minggu, 13 Februari 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi. SIM mati tinggal perpanjang, buruan ke daerah ini. (Tribunnews.com)

Dikutip dari Kompas.com, di masa PPKM level 3 awal Februari ini membuat Korlantas Polri kasih dispensasi perpanjangan SIM 

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022,” ujar Kompol Faisal Andri, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, kepada Kompas.com (10/2/2022).

“Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” katanya.

Katanya jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi selama PPKM level 3.

Daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sedangkan daerah level 1 75 persen.

Tapi perlu diingat bahwa pemohon yang tidak perpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, SIM-nya dinyatakan hangus.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Faisal.

Biaya perpanjang SIM A dan SIM C

Aturan biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Biaya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Jadi, total biaya perpanjangan SIM A Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjang SIM C Rp 130.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM.